Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergoda Gadis Molek, Pengedar Sabu Bertekuk Lutut

Begitu mudah petugas BNN Kota Malang menciduk MZ, kurir sabu. Hanya diumpan gadis molek, MZ sudah bertekuk lutut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tergoda Gadis Molek, Pengedar Sabu Bertekuk Lutut
Surya/Sany Eka Putri
AKBP Bambang Sugiharto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menunjukan barang bukti dan tersangka Pengedar Sabu-sabu di Kantor BNN Kota Malang, Senin (21/11/2016). Dari tangan tersangka BNN berhasil menyita Sabu-sabu seberat 0,125 gram dan barang bukti lainnya. SURYA/SANY EKA PUTRI 

Laporan Wartawan Surya, Sany Eka Putri

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - MZ masuk perangkap. Ia tak menyangka gadis molek yang akan diajaknya berhubungan intim adalah suruhan petugas Badan Narkotika Nasional Kota Malang.

Dengan mudahnya petugas menggulung pria berusia dua puluh tahun pengedar sabu pada Minggu (20/11/2016) sore. Titik lemah MZ selama ini adalah wanita.

"Dia memiliki kelainan biologis. Jadi kapan pun dia melihat wanita, yang ada dipikirannya ialah menginginkan berhubungan intim," ujar Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto di kantornya, Senin (21/11/2016).

MZ sampai tak sadarkan diri diajak bertemu dengan si gadis di lokasi tak jauh dengan kantor BNN Kota Malang.

Pelaku tamatan SMA di Kota Malang ini merupakan warga Desa Glucu, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia hanya menjadi kurir saat dibutuhkan saja.

Meski telah menjalani tes urine hasilnya negatif. Ia mengaku pernah memakai narkoba jenis sama sebagai pengganti berhubungan intim dengan lawan jenis.

BERITA TERKAIT

Saat penangkapan, petugas menyita 0,125 gram sabu, 1 buah ponsel, dompet beserta isinya seperti Kartu Pelajar, KTP, uang Rp 24 ribu, motor, serta 1 buah kondom.

"Saat ditangkap ia berusaha membuang barang bukti dan menginjak sabu itu berulang kali. Tapi, tetap tak bisa disembunyikan. Rencananya ia menjual sabu itu seharga Rp 300 ribu," imbuh Bambang.

Bambang menambahkan, saat hendak ditangkap, atasannya si MZ, yakni R sudah mengetahui akan ada penangkapan. Dan berhasil kabur terlebih dahulu.

Sehari-hari MZ bekerja serabutan, sering bermain dengan wanita malam di tempat karaoke di daerah Sawojajar. Atas perbuatannya, MZ dikenai pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas