51.198 jiwa di NTT Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Rehabilitasi seorang pecandu narkotika butuh biaya yang cukup besar yakni Rp 80 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Data yang dimiliki di Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 51.198 jiwa di NTT yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Demikikan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, Thonny Teelshow pada saat memberikan kampanye tentang narkoba di PT Surya Batara Mahkota, Rabu (23/11/2016).
Thonny membawakan materi mengenai pekerja profesional tanpa narkoba.
Menurutnya, banyak aparatur terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sekitar 78 persen peredaran gelap narkoba ada pada pekerja sedangkan pelajar dan mahasiswa hanya 22 persen.
"Jadi kita sebagai pekerja harus tahu dan paham mengenai narkoba agar tidak terjerumus di dalamnya," katanya.
Menurutnya, rehabilitasi seorang pecandu narkotika butuh biaya yang cukup besar yakni Rp 80 juta dan seorang yang sudah direhabilitasi tidak bisa pulih sebab sesewaktu bisa saja kecanduan lagi.