Penyidik Periksa 42 Saksi Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung
Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung sudah melimpahkan tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung Brigadir Medi Andika, ke Kejati.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung sudah melimpahkan tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Brigadir Medi Andika, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam berkas perkara Medi, polisi memeriksa 42 saksi. Empat di antaranya adalah ahli.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, ahli yang diperiksa adalah ahli hukum pidana, ahli forensik, ahli autopsi, dan ahli pendeteksi kebohongan.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah Tarmidi, istri Pansor, keluarga Pansor, dan teman-teman Pansor.
Dari keterangan para saksi, ditambah barang bukti yang dimiliki, Ruli yakin, Medi adalah pelaku mutilasi Pansor.
"Bukti yang kami miliki sangat kuat makanya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap dia, Selasa (22/11/2016).