Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik Periksa 42 Saksi Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung

Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung sudah melimpahkan tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung Brigadir Medi Andika, ke Kejati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penyidik Periksa 42 Saksi Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Lubang bekas peluru yang ada di jok mobil Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang tewas dimutilasi. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung sudah melimpahkan tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Brigadir Medi Andika, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam berkas perkara Medi, polisi memeriksa 42 saksi. Empat di antaranya adalah ahli.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, ahli yang diperiksa adalah ahli hukum pidana, ahli forensik, ahli autopsi, dan ahli pendeteksi kebohongan.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah Tarmidi, istri Pansor, keluarga Pansor, dan teman-teman Pansor.

Dari keterangan para saksi, ditambah barang bukti yang dimiliki, Ruli yakin, Medi adalah pelaku mutilasi Pansor.

"Bukti yang kami miliki sangat kuat makanya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap dia, Selasa (22/11/2016).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas