Hakim Batalkan Status Diza Noviandi, Tersangka Kasus Korupsi
Hakim cabut status Diza Noviandi, tersangka kasus korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/11/2016).
Dalam putusannya, Novian menolak eksepsi termohon seluruhnya. “Menyatakan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah,” kata dia.
Novian menyatakan segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon, berkaitan dan berhubungan dengan penetapan Diza sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).