Hakim Tolak Eksepsi Sara Connor Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa
Ketua Majelis Hakim Made Pasek memutuskan menolak eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Hakim Made Pasek memutuskan menolak eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor.
Dalam sidang putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Made Pasek menolak apa yang telah diajukan oleh kuasa hukum mengenai beberapa hal dalam pengajuan eksepsinya.
"Menimbang dengan cermat atas pengajuan eksepsi dari kuasa hukum dan melihat tanggapan dari JPU, maka menolak eksepsi dan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa," kata Pasek didampingi Ni Wayan Sukereni dan Wayan Sukanila, Kamis (24/11/2016).
Putusan menolak pengajuan eksepsi oleh tim kuasa hukum ini atas pengajuan oleh tim kuasa hukum terkait dengan tidak adanya Pasal 221 tentang penghilangan barang bukti oleh Sara Connor.
Kuasa Hukum menilai seharusnya ini diterapkan dalam berkas dakwaan. Namun tidak diberikan oleh JPU.
Kemudian, tim kuasa hukum yang dipimpin Erwin Siregar itu juga menilai JPU menyusun berkas dakwaan tidak cermat dan jelas. (ang)