Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Sara Connor Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa

Ketua Majelis Hakim Made Pasek memutuskan menolak eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Sara Connor Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa
TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Hakim Made Pasek memutuskan menolak eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor.

Dalam sidang putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Made Pasek menolak apa yang telah diajukan oleh kuasa hukum mengenai beberapa hal dalam pengajuan eksepsinya.

"Menimbang dengan cermat atas pengajuan eksepsi dari kuasa hukum dan melihat tanggapan dari JPU, maka menolak eksepsi dan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa," kata Pasek didampingi Ni Wayan Sukereni dan Wayan Sukanila, Kamis (24/11/2016).

Putusan menolak pengajuan eksepsi oleh tim kuasa hukum ini atas pengajuan oleh tim kuasa hukum terkait dengan tidak adanya Pasal 221 tentang penghilangan barang bukti oleh Sara Connor.

Kuasa Hukum menilai seharusnya ini diterapkan dalam berkas dakwaan. Namun tidak diberikan oleh JPU.

Kemudian, tim kuasa hukum yang dipimpin Erwin Siregar itu juga menilai JPU menyusun berkas dakwaan tidak cermat dan jelas. (ang)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas