Jaksa Kaji Upaya Hukum Terkait Putusan Praperadilan yang Batalkan Status Tersangka Diza
Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.
"Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa, kami akan tempuh upaya hukum," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).
Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.
Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.