Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Kaji Upaya Hukum Terkait Putusan Praperadilan yang Batalkan Status Tersangka Diza

Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,  Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri bahwa putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan.

"Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa, kami akan tempuh upaya hukum," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas