Pemusnahan 4,7 Ton Daging Trenggiling
Hasilnya diamankan 2,5 ton daging trenggiling dan 279 kg sisik trenggiling siap dipasarkan. Nilainya mencapai Rp 7 miliar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 4,7 ton daging dan sisik trenggiling ilegal dimusnahkan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), di Jalan Lintas Aur Duri, Kilometer 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Jambi, Rabu (23/11).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar terlebih dahulu lalu ditimbun. Dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Kapolres Muarojambi, Kpolsek Jaluko, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak pengadilan dan BKSDA.
"Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang diungkap di Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. Pemusnahannya dibakar lalu diimbun," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan.
Diketahui, 27 Oktober 2016 anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan penggerebekan gudang penyimpanan trenggiling yang berlokasi di RT 3 Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Hasilnya diamankan 2,5 ton daging trenggiling dan 279 kg sisik trenggiling siap dipasarkan. Nilainya mencapai Rp 7 miliar. Barang bukti ini disimpan dalam lemari pendingin ukuran besar.
Dari kasus ini diamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY. Dua lainnya warga Jambi, yakni SM (44) dan WMA (40).
Hasil pemeriksaan, daging trenggiling akan dijual ke Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.