Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Ayah Nisa Ragukan Ada Pelaku Lain

Semasa hidup Nisa tak pernah memiliki permasalahan yang hingga menjadi permusuhan dengan orang lain

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ayah Nisa Ragukan Ada Pelaku Lain
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Jailimin bersama cucunya, Widiawati menunjukkan foto Nisa semasa hidup, Jumat (25/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU Jailimin, ayah Nisa yang dibunuh tiga orang pemuda, pihak keluarga pelaku sempat meragukan bahwa ketiganya pembunuh Nisa.

"Orangtuanya meragukan kalau mereka (terdakwa) yang melakukan pembunuhan, karena mereka menyangkal. Katanya, mungkin mereka (terdakwa) itu diupah seseorang, suatu saat kelak pasti ketemu katanya," kata Jailimin, Jumat (25/11/2016).

Jikapun benar yang dikatakan keluarga terdakwa, menurut Jailimin kecil kemungkinannya, ini karena sepengetahuannya.

Apalagi semasa hidup Nisa tak pernah memiliki permasalahan yang hingga menjadi permusuhan dengan orang lain.

"Kalau menurut kata Obeng dan Zainal, pada suatu saat kelak pasti akan ketahuan pembunuh Nisa yang sebenarnya. Herannya kenapa mereka ndak mau buka, sampai-sampai mereka mau dihukum," ujarnya.

Jailimin menilai, jika memang satu di antara terdakwa bukanlah pembunuh anaknya, lantas mengapa sama sekali tak terlihat dari gerak-gerik ketiga terdakwa tersebut, yang menjadi perhatiannya selama ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau salah satu dari mereka bukan pembunuh, pasti mereka berusaha, berkelahi atau bagaimanalah. Tetap ada yang tidak menerima, ini mereka terlihat santai. Mereka inikan satu sel," katanya.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22) divonis 14 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela menyatakan, Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas