Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HIMASU Ajak Masyarakat Pahami Kewenangan Guru

Kewenangan guru dalam memberikan hukuman ini sesuai dengan Pasal 39 PP No74 tahun 2008 tentang guru

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in HIMASU Ajak Masyarakat Pahami Kewenangan Guru
Tribun Medan/Array Anarcho
Mahasiswa dari HIMASU saat menggelar aksi di Bundaran Majestyk Medan pada momentum hari guru. Kelompok HIMASU mengajak masyarakat melindungi guru dari tindak diskriminasi, Jumat (25/11/2016) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pada momentum hari guru, Jumat (25/11/2016) ini, elemen mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (HIMASU) mengajak masyarakat untuk memahami kewenangan guru.

Salah satu kewenangan yang dimiliki guru adalah memberikan hukuman kepada peserta didiknya.

"Guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman dan sanksi kepada peserta didik apabila siswanya melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan," kata Ketua DPP HIMASU, Dika Simatupang saat menggelar aksi di Bundaran Majestyk Jl Gatot Subroto Medan, Jumat (25/11/2016) sore.

Dikatakannya, kewenangan guru dalam memberikan hukuman ini sesuai dengan Pasal 39 PP No74 tahun 2008 tentang guru.

Dika mengatakan, jika ada peserta didik yang dihukum oleh gurunya, maka orangtua siswa tidak perlu buru-buru marah.

Sebab, orangtua siswa harus mencari tahu dulu kenapa anaknya mendapatkan hukuman.

Berita Rekomendasi

"Persoalan peraturan pemerintah menyangkut guru ini perlu diketahui orang siswa agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap guru," ungkap Dika pada Tribun.

Ia menjelaskan, semestinya pemerintah membuat turunan pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kata 'Menganiaya'.

Menurut Dika, pasal 80 ini harus diperjelas menyangkut kewenangan guru dalam memberikan hukuman.

"Guru ini dilindungi sesuai undang-undang. Adapun UU yang mengatur perlindungan guru tertuang dalam UU No14 tahun 2005," katanya.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas