Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Nisa Sesalkan Pelaku Tak Dijerat Hukuman Lebih Berat

Sejumlah kejahatan lain yang dilakukan terdakwa kepada Nisa sebelum dibunuh, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga Nisa Sesalkan Pelaku Tak Dijerat Hukuman Lebih Berat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Jailimin bersama cucunya, Widiawati menunjukkan foto Nisa semasa hidup, Jumat (25/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU- Selama 12 kali persidangan, Jailimin sama sekali tak pernah absen menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya bernama Nisa (22).

Ia menyesalkan, sejumlah kejahatan lain yang dilakukan terdakwa kepada Nisa sebelum dibunuh, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan hukuman kepada para terdakwa.

"Kasus memperkosanya saja, katanya tidak ada bukti. Memang di rekonstruksi ada disebutkan, hanya buktinya lagi yang dicari, karena kata dokter forensik jasadnya sudah rusak, rahimnya sudah keluar. Kan sudah empat hari jasadnya baru ditemukan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyesalkan, para pelaku tak dijerat dengan pasal 340 KUHP, lantaran adanya unsur perencanaan terdakwa untuk menghabisi nyawa Nisa.

"Saya juga heran, bukti polisi lemah. Padahal pinggang anak saya diikat dengan tali dari karet bekas ban, lalu ditenggelamkan dengan pemberat batako pres yang besar," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga baru dapat menerima dengan lapang dada, jika pelaku dijerat minimal 20 tahun pidana penjara.

Berita Rekomendasi

"Paling tidak 20 tahun penjaralah, sesuai dengan perbuatan mereka dengan anak saya," katanya.

Apalagi setelah Nisa dibunuh, pelaku SMS menggunakan HP Nisa sampai 11 kali, seolah-olah Nisa mengabarkan pergi mengantar kawannya ke Balai," kata Jailimin,

Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22) divonis 14 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela menyatakan, Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas