Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ayah Korban Pembunuhan
Vonis yang telah diberikan kepada ketiga terdakwa tersebut, belum dapat mewakili rasa keadilan bagi pihak keluarganya
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22) divonis 14 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).
Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela menyatakan, Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa lainnya, Abang Hamdan (32) dinilai Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 233 KUHP, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Tribunpontianak.co.id menyambangi kediaman keluarga korban di Desa Merapi, Sekadau Hilir, Jumat (25/11) pagi.
Ayah korban, Jailimin (49) mengungkapkan, vonis yang telah diberikan kepada ketiga terdakwa tersebut, belum dapat mewakili rasa keadilan bagi pihak keluarganya.
"Vonis 14 tahun itukan masih kotornya, belum dipotong masa tahanan selama ini. Kami belum puas, saya belum bisa ikhlas," katanya.
Dalam sidang putusan kemarin, dirinya mau tidak mau menerima putusan, karena kalau mau naik banding atau lainnya kami tidak mampu.
"Keluarga hanya bisa berpasrah, sudah mempercayakan kepada Jaksa," katanya.