Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riyanto Jualan Baju Hasil Curiannya di Distro Milik Abdul Kodir

Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Riyanto Jualan Baju Hasil Curiannya di Distro Milik Abdul Kodir
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Irwan Syairwan


TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO
- Riyanto (38), warga Dusun Kuthi, Desa Sumurgung, Kabupaten Tuban, diamankan polisi karena mencuri baju-baju distro.

Oleh Riyanto, baju curian itu dijual lagi di kotanya dan di Jombang.

Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto, mengatakan toko distro milik Abdul Kodir di Jalan Bhayangkari, Porong, kebobolan, Kamis (24/11/2016).

"Semua baju-baju yang ada di display toko distro tersebut habis dikuras oleh tersangka. Saat kami tangkap ia  sedang menjual kembali baju-baju tersebut," kata Hery, Jumat (25/11/2016).

Kronologi peristiwa itu terjadi tatkala istri korban, Maulidia (35), hendak membuka tokonya.

Namun, sebelum membuka toko tersebut, istri korban curiga lantaran pintu toko rusak dan ada bekas congkelan.

Berita Rekomendasi

Begitu masuk toko, Maulidia kaget bukan kepalang. Tokonya kosong melompong.

"Istri korban langsung melapor ke kami. Pelaku kami ketahui cirinya setelah melihat rekaman CCTV," sambungnya.

Intelejen Polsek Porong langsung mendeteksi keberadaan Riyanto.

Ternyata, Riyanto tengah berada di sebuah kosan di Jombang .

Hery menuturkan pihaknya langsung menggerebek kosan tersebut.

Riyanto tak bisa berkutik karena di dalam kosannya itu terdapat 339 pakaian distro.

Ketika dikonfirmasi ke korban, baju-baju tersebut memang berasal dari distro korban.

Setelah dilakukan pendalaman, Riyanto ternyata juga pernah melakukan aksi serupa di kotanya.

Ia mencuri baju-baju distro, kemudian dijual kembali.

"Bahkan pelaku baru saja bebas dari penjara selama sebulan atas kasus itu. Tapi sekarang diulangi lagi, namun di kota orang," paparnya.

Hery mengungkapkan, Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO.

Atas kejadian itu, pemilik distro mengalami kerugian Rp 45 juta.

"Kami sudah mengantongi identitas dua anggota komplotan, yaitu inisial S dan G. Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Hery.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas