Selasa Malam, Polisi Bekuk Enam Pemuda Bandung Terlibat Narkoba
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap enam pemuda dalam sehari. Mereka terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap enam pemuda dalam sehari. Mereka terlibat penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, keenam pemuda yang ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (22/11/2016) malam di antaranya AR, IJ, RS, AH, R, dan KJ.
“Keenam tersangka itu terlibat kasus narkoba. Ada yang sabu, psikotropika, dan ada yang sabu sekaligus psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Jumat (25/11/2016).
Awalnya petugas menangkap AH, R, dan KJ di depan minimarket di Jalan Cihampelas, sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya membawa klip berisi 0,29 gram sabu.
“Awalnya petugas menangka AH yang dicurigai sebagai pengedar, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Tersangka mengaku menyimpan barang bukti berupa sabu di rumah temannya,” kata Yusri.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menangkap R dan KJ. Keduanya terlibat dalam kasus sabu milik AH tersebut. Adapun AH membeli sabu dari pria berinisial D seharga RP 400 ribu.
“R memberi tambahan uang sebesar Rp 250 untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram. Barang yang dipesan itu diambil R dan KJ di tempat yang ditentukan. Kemudian barang itu dipakai bertiga dan sisanya dibawa AH,” kata Yusri.
Penyidik menjerat ketiga pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berselang 2,5 jam, kata Yusri, Satnarkoba menangkap AR dan IJ yang juga terlibat peredaran sabu di Kota Bandung. Petugas menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Keduanya ditangkap di Gang Bunderan, Jalan Cipaganti, Kota Bandung sekitar pukul 21.30 WIB.
“Keduanya ditangkap berdasarkan info yang diterima. Keduanya mau mengambil sabu yang telah mereka pesan dari seorang pria berinisial H. Awalnya petugas tak menemukan barang bukti, namun setelah dibuka pesan singkatnya, petugas menemukan sebungkus rokok di tempat yang ditentukan,” kata Yusri.
AR dan IJ dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan Yusri, petugas juga menangkap RS pada pukul 21.30 WIB. RS ditangkap di Jalan Cemara, Kota Bandung. Ia ditangkap lantaran membawa pil riklona yang merupakan psikotropika. Petugas menyita 50 butir riklona yang disembunyikan di dalam helm hitam.
“Petugas menangkapnya berdasrakan ciri-ciri yang diterima jika RS merupakan pemilik psikotropika,” kata Yusri.
Berdasarkan keterangan, RS mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisal B dengan cara
mengambilnya di bawah tiang rambu Jalan Soekarno-Hatta.
“RS mengambil barang itu utnuk diserahkan Abah yang disuruh Ar yang sebelumnya telah memesan pil riklona kepada RS seharga Rp 1,5 juta,” kata Yusri.
RS dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.