Warga Tiongkok Tertangkap Jualan Barang di Pasar Sentral Palopo
Warga negara asing asal Tiongkok, Zeng Jinmao, Jumat (25/11/2016), tertangkap menjual barang dagangannya di Pasar Sentral Palopo.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Imigrasi Kelas III Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan warga negara asing asal Tiongkok, Zeng Jinmao, Jumat (25/11/2016).
Zeng Jinmao diamankan karena kedapatan mengedarkan barang dagangan di Pasar Sentral Palopo, Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Palopo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Samuel Toba, mengatakan pihaknya telah memantau aktivitas Zeng Jinmao sebelum mengamankannya.
"Sejak kemarin kami sudah pantau, tadi kami temukan WNA ini menjual secara langsung di Pasar Sentral Palopo," kata Toba kepada Tribun Timur.
"Setelah memeriksa paspor dan visa yang dimiliki oleh WNA tersebut ternyata visa yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan," Toba menambahkan.
Zeng Jinmao telah menyelewengkan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.
"Tapi yang kami dapatkan di lapangan WNA ini turun langsung mengedarkan barang di pasar, dia tidak boleh melakukan penjualan langsung, yang dibolehkan hanya bertemu rekan bisnisnya saja," ujar dia.
Zeng Jinmao terancam dideportasi atas pelanggaran itu. Saat ini Zeng Jinmao diamankan di kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Jalan Anggrek, Kecamatan Wara,Kota Palopo.