Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Kata Presiden Jokowi soal Penghapusan Ujian Nasional?

Jokowi mengatakan, jika memang diperlukan dan hasilnya bagus, penghapusan ujian nasional pada tahun depan akan dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Apa Kata Presiden Jokowi soal Penghapusan Ujian Nasional?
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Sosialisasi Amnesti Pajak (tax amnesty) di Hotel Grand Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/11/2016). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy melakukan moratorium (penghentian sementara) Ujian Nasional (UN), untuk seluruh jenjang pendidikan dan sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun 2017.

"Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum Jumat-an tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres," kata Muhadjir dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Presiden Jokowi yang dikonfirmasi mengatakan masih menunggu proses dan akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Masih proses, belum dirapatterbataskan, memang dari Menteri Pendidikan menyampaikan itu, tapi tentu saja harus ada rapat terbatas dulu," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, jika memang diperlukan dan hasilnya bagus, penghapusan ujian nasional pada tahun depan akan dilakukan.

"Kita rapat dulu, setelah itu diputuskan, kalau memang perlu untuk mengetahui standar-standar dari kualitas pendidikan kita, kalau memang perlu dilakukan yah kita lakukan, saya belum tahu laporannya seperti apa," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski dihapus kata Mendikbud tetap akan ada ujian akhir bagi siswa yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas