Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Sumut Sita 2 Kilogram Sabu dari Pengedar di Sunggal

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara meringkus dua pengedar narkotika beserta barang bukti dua kilogram sabu.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in BNNP Sumut Sita 2 Kilogram Sabu dari Pengedar di Sunggal
Capture Youtube
Barang bukti berupa 86 kilogram ganja, 20 kilogram sabu, dan 200.000 lebih pil ekstasi senilai Rp 1,3 triliun dimusnahkan di halaman Mapolda Lampung. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara meringkus dua pengedar narkotika beserta barang bukti dua kilogram sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat (25/11/2016) malam di Jalan Pantai Harapan, Sunggal.

Identitas kedua tersangka yang diamankan masing-masing Erdi (27) dan Andoi (28), warga Perumahan Griya Sapta Marga, Medan, Sumut.

"Setelah mendapat informasi adanya pengedar yang hendak melakukan transaksi, kami pun langsung turun ke lokasi. Saat itu, kami melihat satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1867 ZC yang tengah berhenti di seputaran PDAM Tirtanadi Sunggal," kata Agus, Sabtu (26/11/2016).

Ketika didatangi, pengendara mobil berusaha kabur. Petugas melakukan pengejaran dan terpaksa meletuskan satu kali tembakan peringatan ke udara.

"Saat mobilnya kami geledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram. Lalu, kami lakukan pengembangan di rumah tersangka Erdi yang berada di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim," ungkap Agus.

Berita Rekomendasi

Dalam pengembangan ini, petugas BNNP kembali menyita satu kilogram sabu. Sehingga, barang bukti sabu yang ditemukan jumlahnya dua kilogram.

"Kami masih mendalami kasus ini lanjut untuk menemukan bandar besarnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," imbuh Agus.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas