BNNP Sumut Sita 2 Kilogram Sabu dari Pengedar di Sunggal
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara meringkus dua pengedar narkotika beserta barang bukti dua kilogram sabu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara meringkus dua pengedar narkotika beserta barang bukti dua kilogram sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat (25/11/2016) malam di Jalan Pantai Harapan, Sunggal.
Identitas kedua tersangka yang diamankan masing-masing Erdi (27) dan Andoi (28), warga Perumahan Griya Sapta Marga, Medan, Sumut.
"Setelah mendapat informasi adanya pengedar yang hendak melakukan transaksi, kami pun langsung turun ke lokasi. Saat itu, kami melihat satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1867 ZC yang tengah berhenti di seputaran PDAM Tirtanadi Sunggal," kata Agus, Sabtu (26/11/2016).
Ketika didatangi, pengendara mobil berusaha kabur. Petugas melakukan pengejaran dan terpaksa meletuskan satu kali tembakan peringatan ke udara.
"Saat mobilnya kami geledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram. Lalu, kami lakukan pengembangan di rumah tersangka Erdi yang berada di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim," ungkap Agus.
Dalam pengembangan ini, petugas BNNP kembali menyita satu kilogram sabu. Sehingga, barang bukti sabu yang ditemukan jumlahnya dua kilogram.
"Kami masih mendalami kasus ini lanjut untuk menemukan bandar besarnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," imbuh Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.