Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembunuh Honorer BLH Sekadau Pikir-pikir Divonis 14 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau divonis 14 tahun penjara.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pembunuh Honorer BLH Sekadau Pikir-pikir Divonis 14 Tahun Penjara
Istimewa
Terdakwa Obeng dan Zainal saat melakukan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Nisa, Sabtu (28/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM SEKADAU - Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22), divonis 14 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).

Sementara terdakwa lainnya Abang Hamdan telah menerima putusan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela menyatakan, Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Munawar Rahim mengungkapkan, usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa Abang Hamdan telah menerima putusan vonis selama 3 tahun 6 bulan.

"Sedangkan vonis 14 tahun untuk Obeng dan Zainal, kami masih pikir-pikir dulu, apakah menerima atau mengajukan banding. Masih ada waktu tujuh hari kan untuk memikirkannya,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (25/11/2016).

Munawar menjelaskan, terhadap Obeng dan Zaenal, hakim membuktikan dakwaan subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana 14 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pasal pembunuhan biasa (Pasal 338).

"Pertimbangan hakim, sebelum pembunuhan dilakukan ada tindak pidana lain yang dilakukan (terdakwa Obeng dan Zainal). Jadi kalau Abang sudah menerima vonis, tapi kalau untuk Obeng dan Zainal masih pikir-pikir," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas