Pengedar 2 Kilogram Sabu di Medan Sunggal Sudah Diintai Lama
Dua pengedar sabu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua pengedar sabu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Erdi (27) dan Andoi (28), warga perumahan Griya Sapta Marga, Medan, Sumatera Utara, tertangkap memiliki narkotika jeni sabu seberat dua kilogram.
"Butuh waktu satu bulan untuk meringkus kedua tersangka ini. Selama sebulan anggota terus memantau kegiatan para tersangka," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, Sabtu (26/11/2016).
Petugas BNNP Sumut mendapat informasi soal gudang penyimpanan sabu di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim, Sunggal. Setelah diselidiki, rumah tempat penyimpanan sabu adalah milik Erdi.
"Karena sudah medapat informasi yang akurat, kami menunggu para tersangka untuk bertransaksi. Ketika melakukan transaksi di seputaran PDAM Tirtanadi Sunggal, keduanya langsung kami ringkus," ungkap Halimudin.
Dari informasi di lapangan, kedua tersangka merupakan jaringan internasional. Disebut-sebut, dua kilogram sabu itu dipasok dari Tiongkok dan disuplai lewat Malaysia.
"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya di Kota Medan. Diduga, masih ada jaringan lain yang bekerjasama dengan kedua tersangka," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.