Pembuang Mayat Anggota DPRD Bandar Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tarmidi melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tarmidi, terdakwa pembuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan.
Dalam tuntutannya, JPU Sukaptono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang , Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Sukaptono, Senin (28/11/2016).
Hal yang memberatkan, Tarmidi tidak menolak ajakan Brigadir Medi Andika untuk membuang mayat ke Martapura sekalipun sudah mencium bau amis yang menyengat saat masuk mobil.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.