Penetapan Status Tersangka pada Aridus Tidak Sah
Penetapan tersangka terhadap Aridus Jiro tidak sah secara hukum yang berarti penetapan tersangka oleh Polda Bali tidak sah
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang Praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jiro memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Candra, Senin (28/11/2016) akhirnya Majelis Hakim Tunggal I Ketut Suwarta memutuskan permohonan Aridus menguji keabsahan penetapan tersangka diterima.
Artinya penetapan tersangka terhadap Aridus Jiro tidak sah secara hukum.
Kuasa Hukum Aridus Jiro, Valerian Libert Wangge menyatakan, hakim menerima sebagian dan ada yang ditolak.
Namun intinya penetapan tersangka oleh Polda Bali tidak sah.
Yang tidak diterima ialah perminataan maaf oleh Gubernur Bali selama seminggu di media.
"Kita mengucapkan banyak terimakasih. Pengadilan secara objektif dan yang diharapkan dari klien kami tentang penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Hal ini patut menjadi contoh ke depannya oleh rekan-rekan Polda Bali, supaya dalam menangani perkara lebih berhati-hati dan dapat dipercaya.
Senyampang mengenai hal itu, ia pun berterimakasih karena Polda Bali sudah kooperatif merespon selama sepekan persidangan ini.
"Polri adalah institusi masyarakat atau milik masyarakat. Jadi ke depannya harus lebih berhati-hati. Dan target kami selain mengugurkan penetapan tersangka akan menjadi edukasi hukum ke depannya," ujarnya.
Dalam sidang sendiri Majelis Hakim memutuskan bahwa penutupan tersangka terhadap Aridus tidak sah.
Hanya saja, untuk permintaan maaf selama sepekan di media tidak dapat dikabulkan.
"Dengan ini memutuskan penetapan tersangka oleh pihak termohon (Polda Bali) tidak sah," kata Majelis.
Untuk diketahui, Aridus Jiro ditetapkan tersangka oleh Polda Bali melalui laporan Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra.
Dewa Mahendra mendapat surat kuasa oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Atas hal ini kuasa hukum mempersoalkan legal standing Dewa Gede Mahendra atas laporan karena perasaan tidak dapat diwakilkan. Sehingga tidak sah di mata hukum. (ang)