Remaja Ini Terlibat dalam Aksi Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil
JS merupaka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi beberapa kali di Kabupaten Sukabumi
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – JS (19), warga Kampung Pasier Leutik, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
JS diduga melakukan pencurian yang dilaporkan pada Juni 2016.
Informasi yang dihimpun Tribun, JS merupaka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi beberapa kali di Kabupaten Sukabumi.
Ia dilaporkan atas kasu pencurian yang terjadi di depan warung sate di Kampung Lebak Sari, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2016.
“JS ditangkap di kediamannya Minggu tanggal 27 November 2016 pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawn melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).
DikatakanYusri, JS juga dilaporkan kasus pencurian dengan modus yang sama.
Ia diduga melakukan pencurian di depan rumah makan padang di Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Juli 2016.
“Pelaku mengambil tas yang berisi ponsel, uang tunai, dan laptop, dari dalam mobil, dengan memecahkan kaca mobil dengan batu,” kata Yusri.
JS merupakan satu dari dua pelaku aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil. Ia kerap melakukan aksinya bersama kakaknya yang bernama Andi Lala (23).
Andi Lala tewas setlah menjadi sasaran amuk massa setelah melakukan aksinya di depan rumah makan padang pada 27 Juli 2016.
“Sedangkan JS saat itu berhasil melarikan diri,” kata Yusri seraya menyebut JS kini ditahan di Markas Polres Sukabumi.
Ia dikenakan pasal 363 KUHPidana atas perbuatanya itu.
Petugas menyita sejumlah barang bukti.Satu di antaranya senjata api rakitan berikut empat butir peluru.
“Kami melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain. Apakah pelaku hanya melakukan aksinya dengan pecah kacara atau dengan cara lainnya,” kata Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.