Yasid Dibekuk di Stasiun Pasar Turi Saat Bawa 3,7 Kilogram Ganja
Pada pertengahan November 2016, polisi mendapat informasi tersangka Yasid akan mengambil barang di Jakarta
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Fatkul Alamy
TRIBUNNEWES.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang bandar narkoba jenis ganja, Yasid Sulton (36) yang membawa ganja seberat 3,7 Kg.
Pria asal Jl Manggaraya Bangkalan ini disergap petugas, saat turun dari Kereta Api (KI) di Stasiun Pasar Turi Surabaya, 16 November 2016 lalu.
Tersangka Yasid sudah menjadi target penangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kerap bertransaksi narkoba jenis ganja di Surabaya dan sekitarnya.
Pada pertengahan November 2016, polisi mendapat informasi tersangka Yasid akan mengambil barang di Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka sudah berangkat ke Jakarta.
"Kami akhirnya menunggu tersangka pulang dari Jakarta yang naik kereta api dan kita tangkap Stasiun Pasar Turi," sebut Wakasat Narkoba Polrestabes Suabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (28/11/2016).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus ganja seberat 3,7 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas punggung milik tersangka.
Anton menuturkan, ganja empat bungkus itu dibeli tesangka dari Andre, seorang bandar di Depok. Pengakuannya, tersangka sudah mengambi ganja di Jakarta dua kali.
"Satu kilogram ganja, tesangka membeli Rp 4 juta hingga Rp 6 juta," jelas Anton.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Surabaya ini bisa mengedarkan ganja di Suabaya, Sidoarjo dan Jember.
"Biasanya diedarkan ke terman-temannya dan pemesan di Surabaya, Sidoarjo dan Jember," ucap mantan Kapolsek Krembangan Surabaya ini.
Tersangka Yasid menuturkan, sudah satu tahun terakhir ini menekuni bisnis narkoba jenis ganja.
Dia biasa mengambil ganja di Depok dan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Jember.
"Saya kulakan (beli) secara langsung ke Depok. Ada yang harganya Rp 4 juta atau Rp 6 juta satu kilogramnya, tergantung kualitas barang," aku tersangka Yasid.
Sedangkan untuk penjualan, tersangka Yasid mengaku menjual ke pemesan atau pemakai tidak eceran.
"Saya jual minimal satu kilogram," pungkasnya. (Fat)