Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Bantu Seksual Hingga Benih Tanaman Dimusnahkan Bea Cukai

Pemusnahan barang bukti karena barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan dan kemanan masyarakat

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Alat Bantu Seksual Hingga Benih Tanaman Dimusnahkan Bea Cukai
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang-barang ilegal seperti rokok, minuman keras, obat-obatan, benih tanaman dan alat bantuan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, selama Januari hingga November 2015 sudah melakukan 103 penindakan.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar Rp 6,8 miliar,” ujar Aflah saat pemusnahan barang bukti, Selasa (29/11/2016).

Pemusnahan barang bukti ini, tutur Aflah, dilakukan dengan alasan karena barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan dan kemanan masyarakat.

“Barang-barang ilegal itu juga dapat merusak varietas tanaman di Indonesia,” tuturnya.

Dengan adanya pemusnahan barang ilegal ini, Aflah berharap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri.

“Diharapkan dengan adanya pengawasan seperti ini bisa menciptakan daya saing yang seimbang antarpelaku usaha,” ujar Aflah.

Berita Rekomendasi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang-barang ilegal seperti rokok, minuman keras, obat-obatan, benih tanaman dan alat bantuan seksual.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas