Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alat Bantu Seksual Hingga Benih Tanaman Dimusnahkan Bea Cukai

Pemusnahan barang bukti karena barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan dan kemanan masyarakat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Alat Bantu Seksual Hingga Benih Tanaman Dimusnahkan Bea Cukai
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang-barang ilegal seperti rokok, minuman keras, obat-obatan, benih tanaman dan alat bantuan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, selama Januari hingga November 2015 sudah melakukan 103 penindakan.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar Rp 6,8 miliar,” ujar Aflah saat pemusnahan barang bukti, Selasa (29/11/2016).

Pemusnahan barang bukti ini, tutur Aflah, dilakukan dengan alasan karena barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan dan kemanan masyarakat.

“Barang-barang ilegal itu juga dapat merusak varietas tanaman di Indonesia,” tuturnya.

Dengan adanya pemusnahan barang ilegal ini, Aflah berharap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri.

“Diharapkan dengan adanya pengawasan seperti ini bisa menciptakan daya saing yang seimbang antarpelaku usaha,” ujar Aflah.

Rekomendasi Untuk Anda

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang-barang ilegal seperti rokok, minuman keras, obat-obatan, benih tanaman dan alat bantuan seksual.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas