Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi dan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Sudjarno
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan. Ada
Jenis barang yang dimusnahkan antara lain 12,7 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai bekas pakai.
Nilai barang dari penindakan ini sebesar RP 7,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 3,8 miliar.
Selanjutnya 10.541 botol minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp 525 juta dan merugikan negara Rp 253 juta.
Barang lainnya 1.094 unit mainan anak-anak yang tidak memiliki perizinan Kementerian Perdagangan.
Lalu 44 paket kiriman pos berupa benih tanaman yang dikhawatirkan dapat merusak varietas tanaman yang ada di Indonesia.
Barang selanjutnya berupa 1.385 unit obat-obatan tidak dilengkapi izin edar BPOM.
Turut dimusnahkan juga 1,7 juta batang rokok yang dilimpahkan dari Polres Lampung Selatan senilai Rp 986 juta dengan potensi kerugian negara Rp 502 juta.
Terakhir barang berupa 2.400 karung sabut kelapa dan 40.200 kilogram palm acid oil.
Pemusnahan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi dan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Sudjarno.