Korban Pencabulan Ayah Kandung Ini Lima Kali Suntik KB
Suntik KB dilakukan karena pelaku khawatir anaknya hamil. Tersangka pernah pula mencabuli tetangganya dan divonis 8 tahun penjara
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Petugas Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap Jasimin, tersangka pencabulan terhadap anak. Polisi menangkap Jasimin di tempat kerjanya di tambal ban di Desa Semampir Bakauheni, Kalianda, Lampung Selatan.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tersangka pencabul anak, Jasimin mengaku lima kali mencabuli anaknya.
Untuk menghilangkan kekhawatiran anaknya hamil akibat perbuatannya, usai dicabuli korban PU disuntik keluarga berencana.
"Jadi lima kali dicabuli, PU tidak sampai hamil karena dibawa Jasimin untuk suntik keluarga berencana (KB) di sebuah klinik," kata Alfian, Rabu (30/11/2016).
Sebenarnya korban Jasimin tidak hanya anak kandungnya.
Jasimin pernah masuk penjara karena kasus pencabulan seorang anak yang terhitung tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
"Jadi pernah divonis delapan tahun penjara,' katanya.
Berita Rekomendasi