Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nimbang Karet pun Orang Thailand, PT SLI PHK 106 Pekerja Lokal

Sebanyak 106 pekerja PT Sriterang Lingga Indonesia (SLI), terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal oleh perusahaan.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Nimbang Karet pun Orang Thailand, PT SLI PHK 106 Pekerja Lokal
TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Sebanyak 106 pekerja PT Sriterang Lingga Indonesia (SLI), terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal oleh perusahaan.

Bahkan pekerja menilai, PHK dilakukan tanpa dasar alasan yang jelas dan pihak perusahaan lebih mementingkan memperkejakan tenaga kerja asing.

"Coba lihat sendiri di pabrik, tenaga kerja asing itu tidak sesuai penempatan atau posisinya. Ada tenaga kerja asing asal Thailand, yang kerjanya mencatat dan menimbang karet.




Apakah itu termasuk tenaga ahli," ujar Umar, perwakilan pekerja yang mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Rabu (30/11/2016).

Mewakli rekan-rekannya sesama pekerja yang terkena PHK massal, Umar sangat kecewa atas putusan pihak perusahaan yang melakukan PHK massal.

Memang sebelumnya, karyawan PT SLI meminta tuntutan yang salah satu poinnya soal penempatan tenaga kerja asing secara detail.

"Kami kena PHK karena mencemarkan nama baik perushaan. Memang kami melakukan aksi ke DPRD Kota Palembang dan Kantor Imigrasi, untuk meminta kejelasan soal penempatan tenaga kerja asing."

BERITA TERKAIT

"Tapi setelah itu kami dibebas tugaskan dan akhirnya langsung di PHK," ujar Umar.

Atas PHK massal yang dilakukan pihak perusahaan, sejumlah karyawan mengaku kecewa dan meminta kejelasan kepada pihak perusahaan. Karena PHK yang dilakukan dinilai sangat tidak ada dasar.

"Sepertinya pihak perushaan terkesan balas dendam kepada kami sebagai pekerja lokal. Karena kami menuntut tenaga kerja asing yang bekerja bekerja di pabrik harus sesuai undang-undang.

"Pastinya setelah mediasi ini, kami akan terus menentukan langkah kedepannya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja lokal. Karena pihak perusahaan sepertinya mementingkan pekerja asing," ujarnya.

Sementara itu pihak PT SLI sebagai pabrik karet milik negara asing ini tetap bersikukuh melakukan PHK massal. Karena PHK yang dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Karyawan telah melakukan pencemaran informasi perushaan. Kami tetap pada ptusan dan hak-hak karyan yang kena PHK, akan segera kami penuhi sesuai undang-undang."

"Tapi untuk membatlkan PHK tidak mungkin kami lakukan," ujar Dedi, perwakilan PT SLI didampingi kuasa hukum Rizka Fadly SH.

Disingung soal penempatan tenaga kerja asing, Dedy enggan menjelaskannya. Dengan alasan, dirinya baru bergabung di bagian HRD perusahaan.

"Saya tidak bisa menjelaslkan soal tenga kerja asing. Pastinya pekerja yang di PHK itu karena telah memberikan informasi yang tidak baik dan membuat perushaan merasa dirugikan," ujar Dedy.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas