Dimas Palsukan Surat Status Perjaka agar Bisa Nikahi WIL dan Ini yang Harus Dialami
Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.PONOROGO - Nekat memalsukan surat perjaka untuk memiliki dua istri, Dimas (27), warga Damar Blandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap aparat Polsek Sampung, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo.
"Berbekal surat status perjaka yang dipalsukan, tersangka DP berhasil menikahi seorang gadis berinisial BM, asal Sampung, Kabupaten Ponorogo," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 30/11/2016).
Dikatakan Sudarmanto, petugas Kantor Urusan Agama Sampung mau menikahkan keduanya karena DP sudah membawa surat keterangan dari desa kalau masih perjaka.
Kepala desa yang mendapatkan laporan dari istri tersangka langsung melakukan pengecekan.
Setelah dicek, ternyata kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
DP yang memalsukan surat status perjakanya dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mengantongi bukti lalu menangkap dan menahan di Polsek Sampung.
Tersangka DP dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, " jelas Sudarmanto. (Kontributor Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.