Kanwil DJP Sumut I Akan Lakukan Penyanderaan
Penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Kamis (1/12/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara segera melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap beberapa Wajib Pajak yang memiliki tunggakan besar di bulan Desember ini.
Penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Kamis (1/12/2016).
Hak tersebut dikatakan oleh Kepala Kanwil di kantor Gedung Kanwil DPJ Sumut I, Mukhtar dalam konferensi pers.
Mukhtar mengatakan saat ini tim kanwil telah mengantongi beberapa nama wajib pajak yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
"Penyanderaan tidak serta merta dilakukan. Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil Wajib Pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp 1 miliar," katanya.
Ia menegaskan, saat ini tim kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara Wajib Pajak yang akan disandera.
Penyanderaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang diragukan itikad baiknya dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif minimal pemberitahuan surat paksa.
Penyanderaan tidak dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan pengampunan pajak dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan. (*)