Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Pil Koplo Gagal Beredar di Kota Cirebon

Satnarkoba Polres Cirebon Kota menyita ribuan butir pil haram itu dari seorang pria berinisial GT alias Acun.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Pil Koplo Gagal Beredar di Kota Cirebon
Youtube
Pil Koplo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ribuan butir pil koplo gagal beredar di Kota Cirebon. Satnarkoba Polres Cirebon Kota menyita ribuan butir pil haram itu dari seorang pria berinisial GT alias Acun.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), petugas satnarkoba menangkapnya di Jalan Kantor, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (1/12/2106).

Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Acun menjadi tersangka tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual obat-obatan sedian farmasi tanpa izin edar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (4/12/2016).

Yusri mengatakan, total pil koplo yang disita petugas mencapai 8.210 butir.

Ribuan butir pil koplo itu terdiri dari 2 ribu butir pil tramadol dan 6.210 butir trihex.

Berita Rekomendasi

Tersangka menyimpan ribuan butir pil koplo itu di tempat ibadah yang ada di Jalan Kantor tersebut.

"Sewaktu petugas melakukan penggeledahan, menemukan 2 ribu butir pil jenis tramadol. Petugas menemukan 500 butir pil jenis trihex di halaman dan 5.710 butir di atap," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Acun kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota.

Satnarkoba Polres Cirebon Kota masih mendalami kasus tersebut.

Acun dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Yang bersangkutan ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas