Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Menantu Nekat Perkosa Mertua, Berdalih Suka Sama Suka

Entah apa yang merasuki pikiran Heru (27) sehingga tega memerkosa ibu mertua sendiri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Menantu Nekat Perkosa Mertua, Berdalih Suka Sama Suka
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Entah apa yang merasuki pikiran Heru (27) sehingga tega memerkosa ibu mertua sendiri.

Akibatnya, korban berinisial MT (53) yang sudah bercucu mengalami trauma dan ketakutan hingga membutuhkan pertolongan psikiater.

Heru dan korban sesama warga Bukit Rejo, Kampung (setingkat desa) Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Karena ulah yang membuat malu itu, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Resky Maulana Z, kejadian itu bermula karena pelaku, melihat korban sedang sendirian di rumah.

Akibat dorongan nafsu tak terbendung, Heru berusaha melampiaskan syahwatnya kepada HT yang tak lain ibu tiri istrinya.

"Kejadian pada Rabu, 30 November 2016. Pelaku terdorong oleh nafsu melakukan pemerkosaan. Apalagi kondisi rumah pada siang saat kejadian, hanya ada dirinya dan korban," terang Resky saat melakukan ekspose perkara di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (2/12/2016).

Pelaku mendekap korban dengan tangan, lalu memaksa MT melayani nafsu bejatnya.

Berita Rekomendasi

MT yang tak berdaya di bawah ancaman hanya bisa pasrah.

Setelah kejadian, korban tak berani berbuat banyak karena pelaku mengancamnya.

Seiring waktu karena tak kuasa menahan rasa malu, MT melaporkan peristiwa itu kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Padang Ratu.

"Kejadian hanya dilakukan satu kali. Setelah mendapat laporan keluarga, polisi langsung menangkap Heru di kediamannya," kata Resky.

AKP Resky melanjutkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka akibat benda tumpul di alat vital MT.

Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Heru kami kenai Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.

Di depan penyidik, Heru berdalih perbuatan itu didasari suka sama suka.

Dia menolak jika dilaporkan melakukan pemaksaan terlebih kekerasan terhadap MT.

"Kami suka sama suka. Memang pada saat kejadian saya terdorong nafsu. Tapi saya tidak memaksa karena dia juga suka. Jadi kejadiannya begitu saja," kata Heru.

Pelaku menyebut tindakan tak senonohnya itu dilakukan satu kali saja.

Dia membantah berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkotika saat melakukan perbuatan bejatnya. (tribunlampung)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas