Imigrasi Tolak 20 Warga Asing Masuk Bali karena Terlibat Kejahatan Seksual
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menolak izin masuk JDD (71), warga negara Amerika Serikat, karena terlibat kejahatan seksual di negaranya.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menolak izin masuk JDD (71), warga negara Amerika Serikat, karena terlibat kejahatan seksual di negaranya.
Bukan kali ini pihak Imigrasi Ngurah Rai menolak JDD. Setidak dalam setahun ini Imigrasi sudah pernah menolak masuk kurang lebih hampir 20 kali warga asing ke Bali.
"Kemungkinan sekitar 15 hingga 20 kali kami sudah melakukan penolakan dalam kasus yang sama," kata Kepala Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai Bali, Ari Budijanto, Senin (5/12/2016).
Penolakan itu dilakukan sesuai data yang sudah dicap merah oleh pihaknya. Dibandingkan tahun ini, Imigrasi pada 2015 melayangkan hampir 90 penolakan terhadap masuk warga negara asing ke Bali.
"Mereka itu ada perkumpulannya. Dan jumlah ini memang jauh berkurang, kemungkinan tahu bahwa Indonesia tidak bisa dimasuki oleh mereka (pelaku kejahatan seksual)," jelas Ari.
Ari mengakui untuk penolakan sejauh ini tidak hanya dari Amerika, tapi hampir dari seluruh penjuru dunia. Terakhir ialah JDD yang ditolak usai berangkat dari negaranya ke Bali via penerbangan China.
JDD pesawat Xianmen Air (MF891) dari Xianmen China dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu, (4/12/2016) pukul 23.47 Wita. JDD langsung dipulangkan menggunakan pesawat Xiamen Air MF892 pada 5 Desember 2016 pukul 01.00 WITA.
"Kami tolak karena sesuai data pernah terlibat kejahatan seksual. Dan kami memang tidak ambil resiko, karena itu dapat meresahkan masyarakat," ujar Ari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.