Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai RSUD Arifin Achmad akan Sampaikan Aspirasi

Pegawai akan tetap pada tuntutannya terkait realisasi pembayaran Jasa Pelayanan serta Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP)

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai RSUD Arifin Achmad akan Sampaikan Aspirasi
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mogok karena pemotongan TPP, Selasa (15/11/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM,PEKANBARU - Meski adanya larangan tertulis melakukan aksi, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru dipastikan akan tetap menyampaikan aspirasinya, Senin (4/12/2016) besok.

Larangan melakukan aksi unjukrasa ditempelkan di beberapa dinding di Rumah Sakit.
Secarik kertas yang bertuliskan, seluruh PNS tidak diizinkan melakukan demo pada hari Senin (5/12/2016).

Tidak diizinkan tuker dinas. Resiko ditanggung masing-masing.

Meski demikian pegawai akan tetap pada tuntutannya terkait realisasi pembayaran Jasa Pelayanan serta Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP).

Perwakilan pegawai, Widodo mengatakan adanya larangan melakukan aksi tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat pegawai pada tuntutannya.

"Menyampaikan aspirasi didepan umum dilindungi undang-undang. Apalagi kami bergerak juga atas dasar yang jelas," terang Widodo kepada Tribun Pekanbaru.com, Minggu (4/12/2016).

Berita Rekomendasi

Penegasan tersebut disampaikan Widodo terkait akan adanya sanksi bagi pegawai tetap melakukan aksi unjukrasa.

Larangan tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, bahkan Kepala BKD sendiri menurutnya secara pribadi menghubunginya terkait larangan berunjukrasa.

"Bisa dikatakan semacam intervensi kepada saya dan rekan-rekan yang lain. Bahwa kami tidak boleh melakukan aksi jika tidak ingin ada sanksi yang bakal diterima," paparnya.

Widowo mencium ada yang aneh dari larangan melakukan aksi oleh pihak BKD.

Menurutnya dalam proses menyampaikan tuntutannya, pihak Sekda sendiri sudah memberikan jalan untuk pembayaran Jasa Pelayanan dan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP).

Sudah ada kesepakatan yang ditandatangani manajemen RSUD Arifin Achmad namun pembayaran baru akan direalisasikan setelah melalui konsultasi dengan biro hukum.

Inspektorat, BPKP dan melibatkan perwakilan pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Hasil konsultasi dan realisasi pembayaran sudah bisa ditandatangani pada tanggal 28 November 2016 lalu.

"Sudah ada jalan dan solusinya sudah terbuka. Meski kemudian dalam konsultasi tersebut tidak ada hasil apapun. Namun tiba-tiba pembayaran hanya direalisasikan untuk dua bulan saja. November dan Desember. Sekarang kami juga dilarang melakukan aksi dengan ancaman akan dikenakan sanksi oleh BKD, itu yang menjadi pertanyaan, "katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas