Tersangkut Kasus Paedofilia, Imigrasi Bali Deportasi Bule Amerika
Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi JDD, warga negara Amerika Serikat, karena terlibat kejahatan seksual di negara asalnya.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi JDD, warga negara Amerika Serikat, karena terlibat kejahatan seksual di negara asalnya.
"Memang benar. Dan sesuai dengan undang-undang kami berhak untuk menolak," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, Senin (5/12/2016).
Menurut Ari, sesuai undang-undang yang berlaku Indonesia berhak menolak warga asing masuk ke negaranya. JDD terseret kasus paedofilia.
Ia menjelaskan penolakan terhadap JDD dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bali.
"Setelah data itu cocok sesuai data yang sebelumnya ada pada kami, maka saat memasuki langsung kami tolak," Ari menambahkan.
Berita Rekomendasi