Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Bandar Sabu-sabu di Berbagai Tempat di Wilayah Batam Diringkus Polis

Tujuh pelaku dengan barang bukti sebanyak 1441 gram diamankan Satuan Narkoba Polresta Barelang ditempat terpisah.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tujuh Bandar Sabu-sabu di Berbagai Tempat di Wilayah Batam Diringkus Polis
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tujuh pelaku dengan barang bukti sebanyak 1441 gram diamankan Satuan Narkoba Polresta Barelang ditempat terpisah.

Namun ketujuh pelaku ini merupakan satu Jaringan bandar pengedar Sabu di Kota Batam.

Dalam Ekspos yang dilakukan Polresta Barelang, Senin (5/12/2016) siang diketahui. Penangkapan awal dilakukan Satnarkoba terhadap empat pelaku dikawasan Sagulung, 25 November 2016 lalu.

Ketika itu, empat orang yang diamankan pertama berinisial ZI, IMU, SAS dan KAH.

"Keempat pelaku merupakan warga Batam. Ada yang tinggal di Tanjunguma, dan Bengkong. Namun mereka kita amankan di Sagulung setelah kita melakukan pengintaian beberapa hari," sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menerangakan.

Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 1000,3 gram Sabu.

Berita Rekomendasi

Sabu yang yang akan di edarkan tersebut adalah sabu mili berjenis Sabu tebu yang berkwalitas lebih baik dibandingkan sabu biasa.

Kemudian, dari empat orang tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan kasus. Sekitar 1 Des 2016 lalu, polisi kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial ABD dan MI.

Penangkapan juga dilakukan di Sagulung. Dihari yang sama, polisi kembali melakukan pengebangan dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial SF.

"Dalam satu hari kita menangkap dua kasus. Dari dua orang TSK kita amankan sabu sebanyak 240 gram dan dari SF yang ditangkap terakhir kita amankan sabu 198 gram," sambungnya.

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti berupa Handphone dan juga uang tunai.

Akibat perbuatan tersebut tujuh tersangka dikenakan pasal 114 dan 132 UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas