300 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tegal Diperbaiki
Pemerintah Kota Tegal perbaiki 300 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di seluruh kecamatan kota ini.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal perbaiki 300 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di seluruh kecamatan kota ini.
Perbaikan rumah dimulai dengan penyerahan secara simbolis material bahan bangunan berupa genteng dan keramik kepada dua orang perwakilan warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, di Pendopo Kelurahan Slerok, Selasa (6/12/2016).
Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno mengatakan program tersebut merupakan program untuk masyarakat dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Paling tidak, bisa meringankan beban dari warga yang masih kategori berpenghasilan rendah untuk memenuhi standar hidup yang layak. Dimulai dengan menghuni rumah layak huni," kata Masitha dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (6/12/2016).
Menurutnya, ada berbagai program Pemkot Tegal selain program renovasi rumah tidak layak huni untuk MBR, diantaranya pemasangan pipa air bersih dan program pendidikan.
Penerima bantuan adalah warga yang memiliki rumah tidak layak huni dengan persyaratan  tanah milik pribadi dan bersertifikat. Bukan tanah milik negara tentunya.
Ia juga mengharapkan dari tahun ke tahun persentase MBR makin berkurang lewat program mensejahterakan dan mengentaskan kemiskinan Pemkot Tegal.
Sementara, Plt Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Nunik Pratiwi menyatakan penerima bantuan berdasarkan data rumah tidak layak huni tahun 2016.
Saat ini, Kota Tegal memiliki data rumah tidak layak huni sebanyak 2.230 unit rumah. Sebanyak 300 unit rumah yang direnovasi tahun ini berdasarkan skala prioritas usulan dari kelurahan.
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Tegal Timur sebanyak 74 Unit rumah, Kecamatan Tegal Barat sebanyak 70 Unit Rumah, Kecamatan Tegal Selatan sebanyak 80 unit rumah, dan Kecamatan Margadana sebanyak 76 unit rumah.
"Bantuan yang diterima masyarakat bersumber dari APBD Kota Tegal tahun anggaran 2016 melalui Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal," ucapnya.
Dana yang dibutuhkan untuk merenovasi rumah tersebut Rp 2,986 miliar dengan rincian masing masing rumah sebesar Rp 8,500 juta dalam bentuk material sesuai dengan kebutuhan masing masing rumah.(*)