Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa Dahlan Iskan Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan jaksa untuk Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Selasa (6/12/2016), berlangsung kurang lebih dua jam.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Dakwa Dahlan Iskan Rugikan Negara Rp 11 Miliar
Surya/Bobby Constantine Kolloway
Dahlan Iskan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). Jaksa mendakwa Dahlan dalam kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemprov Jawa Timur. SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLLOWAY 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang pembacaan dakwaan jaksa untuk Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Selasa (6/12/2016), berlangsung kurang lebih dua jam.

Dahlan didakwa jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan pernah menjadi direktur utama di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Pantauan Surya, Dahlan ditemani kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, selama mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut informasi, Dahlan mendapat  dukungan 16 pengacara. Yusril membawa 12 pengacara dari Jakarta, ditambah 4 pengacara dari Surabaya.

Baca: Yusril Minta Status Tahanan Dahlan Iskan Dicabut, Begini Kata Jaksa

Baca: Dahlan Iskan Serius Dengarkan Dakwaan, Yusril Pejamkan Mata

Baca: Perempuan Hamil Berikan Dahlan Iskan Sekuntum Mawar Merah

Baca: Wisnu Wardhana Sempat Menggobrol Bareng Dahlan Iskan Sebelum Sidang

Baca: Hadiri Persidangan Dahlan Iskan, Mahfud MD: Dia Teman Saya

Saat sidang pembacaan dakwaan cuma ada empat pengacara di kursi penasihat hukum.

Kasus penjualan aset PWU yang kini menyeret mantan Manteri BUMN Dahlan itu terjadi di dua tempat, yaitu di Kediri dan Tulungagung.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, penjualan dua aset BUMD Pemprov Jatim itu dilakukan semasa kepemimpinan Dahlan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Aset yang dijual di bawah harga pasar.

"Penjualan aset BUMD itu tak melalui persetujuan DPRD dan surat gubernur. Hanya surat izin dari ketua DPRD waktu itu," kata Trimo, salah satu jaksa penuntut umum.

Dalam hitungan jaksa kerugian negara akibat penjualan aset di dua kota itu sekitar Rp 11 miliar. Dahlan harus mempertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim di persidangan.

Jaksa menjerat Dahlan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas