Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Oknum Polisi yang Memutilasi Anaknya Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

Majelis hakim menganggap, Petrus yang dulu berpangkat Brigadir ini mengalami gangguan kejiwaan.

Selama dalam perawatan, Petrus menunjukkan kondisi kejiwaan yang sangat labil. Dia bahkan mendapat perawatan intensif di ruangan Psychiatric Intensive Care Unit.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Petrus pernah mengidap skizofrenia, sebelum menjadi anggota polisi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas