Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi yang Memutilasi Anaknya Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

Majelis hakim menganggap, Petrus yang dulu berpangkat Brigadir ini mengalami gangguan kejiwaan.

Selama dalam perawatan, Petrus menunjukkan kondisi kejiwaan yang sangat labil. Dia bahkan mendapat perawatan intensif di ruangan Psychiatric Intensive Care Unit.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Petrus pernah mengidap skizofrenia, sebelum menjadi anggota polisi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas