Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Tabrak Polisi Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Way Huwi

Pengedar penabrak polisi mendapatkan sabu dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung (Lapas Way Huwi).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengedar Tabrak Polisi Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Way Huwi
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar narkoba di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Selasa (6/12/2016). Polisi terpaksa menembak seorang tersangka karena melawan saat hendak ditangkap. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu bernama Yiorhys dan Latif.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung (Lapas Way Huwi).

Latif mengaku 10 gram sabu didapat dari napi berinisial CW yang menghubunginya melalui telepon seluler.

Baca: Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Ditembak

Baca: Kronologis Pengedar Narkoba Tabrak Polisi di Lampung

CW meminta Latif mengambil sabu yang akan diantar seorang kurir berinisial AR di daerah Kalibalok.

“Saya tidak kenal dengan AR. Baru ketemu pas mengantar barang (sabu) itu aja,” ucap Latif di Polresta Bandar Lampung, Selasa (6/12/2016).

Sabu tersebut rencananya akan dijual sebesar Rp 7 juta. Apabila terjual, Latif menyetorkan uang ke CW sebesar Rp 6,5 juta.

Berita Rekomendasi

“Kami dapat keuntungannya Rp 500 ribu,” Latif menambahkan.

Latif adalah residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena kasus narkoba. Ia mengenal CW dan Yiorhys saat masih mendekam di balik jeruji penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas