15,2 Ton Bawang Merah Gagal Dibawa ke Sumatera Barat
Sebanyak 15,2 ton bawang merah ilegal diungkap Direktorat Polisi Air, Polda Riau di Rantau Berangin, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 15,2 ton bawang merah ilegal diungkap Direktorat Polisi Air, Polda Riau di Rantau Berangin, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (5/12/2016).
Bawang merah diangkut menggunakan dua unit mobil Colt Diesel dari Sungai Jangkang, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Deny Pudjianto mengatakan bawang merah rencananya akan dijual kembali ke wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Berawal dari informasi bahwa ada kegiatan bongkar muat barang merah di Sungai Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Saat ditelusuri dua unit truk sudah bergerak ke Pekanbaru. Truk ditemukan di wilayah Rantau Berangin, Kampar," kata Deny disela-sela ekspose di Markas Dit Polair, Rabu (7/12/2016).
Dua mobil yang bergerak ke arah Sumbar kemudian dihentikan. Polisi selanjutnya memeriksa sopir truk.
Namun tidak ada surat-surat yang bisa ditunjukkan terkait keberadaan bawang merah tersebut.
Polisi selanjutnya membawa dua orang sopir dan barang bukti dua truk yang memuat bawang merah.
"Pengakuan sopir, bawang merah akan dibawa ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat," ujar Deny.