Duo Spesialis Curanmor Diciduk di Aksi ke-50 Kalinya
Kasus pencurian sepeda motor kembali terungkap, kali ini Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk dua pelaku.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Kasus pencurian sepeda motor kembali terungkap, kali ini Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk dua pelaku.
“Di mana ada TKPnya sampai 50 dan berkat kejelian daripada unit buser kita berhasil mengungkap 29 sepeda motor,” tutur Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan kepada media di Mapolres Badung, Rabu (7/12/2016).
AKBP Ruddi menyampaikan dua tersangka curanmor tersebut yakni Piteng (39) dan Azis (25) warga asal Jember, Jawa Timur.
Mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Badung seperti di Abiansemal, Petang, Mengwi dan Kuta Utara.
“Motornya bermacam-macam, ada Yamaha, Suzuki ada Honda. Tersangka menggunakan kunci T,” tambah AKBP Ruddi.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat menyampaikan keduanya ditangkap di Jember.
“Saat itu keduanya melakukan perlawanan akhirnya kami melumpuhkannya dengan timah panas,” tambah AKP Mikael.
AKP Mikael lebih lanjut mengatakan 50 TKP diantaranya 18 di wilayah Badung, 16 di wilayah Denpasar, 8 di Gianyar dan 8 di Tabanan. (*)