Hendak Ditangkap, Bandar Narkotika Riau Telan 51 Pil Ekstasi
Bandar narkotika berinisial EW alias Awi menelan 51 pil ekstasi sebelum ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bandar narkotika berinisial EW alias Awi menelan 51 pil ekstasi sebelum ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Awi pernah ditangkap pada 2015 silam. Saat itu ia hanya menjalani rehabilitasi karena petugas tidak menemukan barang bukti.
Kendati begitu petugas BNN Riau tetap menantau Awi sampai pada akhirnya ia ditangkap pada 24 November 2016 lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun, mengungkapkan untuk bisa menangkap tersangka pihaknya memancing dengan teman dekat tersangka.
"Kita manfaatkan pacar tersangka agar bisa keluar dari persembunyiannya," terang Haldun usai pemusnahan barang bukti di halaman BNN Riau, Pekanbaru, Rabu (7/12/2016).
Meski sudah dikepung, tersangka yang saat itu berada di dalam mobil masih sempat menghilangkan barang bukti.
"Ada sebanyak 51 butir yang ditelan tersangka. Saat itu tersangka mengunci semua pintu mobil. Kita terpaksa memecahkan kaca mobil. Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 149 pil ekstasi," beber dia.
Tersangka Awi sempat dirawat di rumah sakit. Pil ekstasi yang disita dari tersangka Awi dengan merek baru yakni Minion.
"Harganya juga lebih mahal dari pil ekstasi biasanya. Satu pil dijual Rp 350 ribu," papar Haldun.
Pil ekstasi ini diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. Menurut Haldun, pil ekstasi tersebut didapatkan tersangka Awi dari seseorang.
Haldun mengatakan belum bisa mengungkap identitas bandar besar tersebut.
"Pastinya pil ekstasi dibawa dari luar negeri. Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar tersebut," terang Haldun.
Tidak menutup kemungkinan jika bandar besar tersebut ditangkap akan ditemukan jenis pil ekstasi lainnya.
"Bisa saja kehadiran pil ekstasi dengan merek lain tersebut untuk mengelabui," papar Haldun.