Plt Gubernur: Masa Tanggap Darurat Gempa Aceh 14 Hari
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo menetapkan masa tanggap darurat gempa di tiga kabupaten di Aceh selama 14 hari ke depan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PIDIE JAYA - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo menetapkan masa tanggap darurat gempa di tiga kabupaten di Aceh selama 14 hari ke depan.
Penetapan itu dilakukan mulai Rabu (7/12/2016) dengan ditandatanganinya surat nomor 39/PER/2016.
"Status tanggap darurat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/ 2008 tentang penanggulangan bencana. Kita tetapkan status tanggap darurat bencana Provinsi Aceh," sebut Soedarmo.
Status tanggap darurat ini berlaku di tiga daerah terdampak gempa, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Pidie, dan Bireuen.
Sementara itu, Kepala Humas Pemerintah Aceh, Frans Delian menyebutkan, saat ini seluruh tim dikerahkan menuju ketiga wilayah tersebut untuk membantu penanganan korban.
"Terpenting kita ingin pastikan korban bisa dievakuasi dan bagi yang selamat mendapat perawatan medis segera," kata Frans.
Tiga daerah tersebut terdampak gempa berkekuatan M 6,5 uang berpusat di Pidie Jaya, Rabu sekitar pukul 05.00 WIB.
Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya mencatat ada 63 korban tewas di Pidie Jaya dan masing-masing dua korban jiwa di Pidie serta Bireuen. Jumlah korban luka mencapai 536 orang.