Carik Desa Menganti Ditahan karena Setubuhi Siswi SMA
Pak Carik itu sekarang dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik menahan MSQ, yang tercatat sebagai carik atau Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA swasta.
"Sudah ditahan. Sekarang sudah dikembangkan penyelidikan. Ya, sekretaris desa," kata Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/12/2016).
Awalnya, keluarga korban melaporkan, tersangka MSQ (49) sudah beberapa kali mencabuli siswi SMA berinisial HS (17).
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik lantas menangkap tersangka di tempat kos.
"Tersangka ditangkap di kosnya," imbuhnya.
Akibatnya, Pak Carik itu sekarang dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Terpisah, Sri Hartati Ningsih, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, mengatakan sekarang korban sedang dalam pendampingan.
"Alhamdulillah anaknya masih mau sekolah. Kami masih upayakan agar anak tersebut tidak terganggu dalam kehidupan sehari-harinya," kata Sri Hartati Ningsih.