Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Carik Desa Menganti Ditahan karena Setubuhi Siswi SMA

Pak Carik itu sekarang dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Carik Desa Menganti Ditahan karena  Setubuhi Siswi SMA
Ilustrasi setubuhi 

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik menahan MSQ, yang tercatat sebagai carik atau Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA swasta.

"Sudah ditahan. Sekarang sudah dikembangkan penyelidikan. Ya, sekretaris desa," kata Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/12/2016).

Awalnya, keluarga korban melaporkan, tersangka MSQ (49) sudah beberapa kali mencabuli siswi SMA berinisial HS (17).

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik lantas menangkap tersangka di tempat kos.

"Tersangka ditangkap di kosnya," imbuhnya.

Akibatnya, Pak Carik itu sekarang dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Terpisah,  Sri Hartati Ningsih, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, mengatakan sekarang korban sedang dalam pendampingan.

"Alhamdulillah anaknya masih mau sekolah. Kami masih upayakan agar anak tersebut tidak terganggu dalam kehidupan sehari-harinya," kata Sri Hartati Ningsih. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas