Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramadhan Pohan Disangka Kasus Penipuan Rp 15,3 Miliar Tak Ditahan

Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, dua tersangka kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar tidak ditahan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ramadhan Pohan Disangka Kasus Penipuan Rp 15,3 Miliar Tak Ditahan
Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan
Ramadhan Pohan di kantin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (7/12/2016). TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, dua tersangka kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar tidak ditahan.

Petugas Polda Sumatera Utara memboyong keduanya untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tiga jam lebih berada di ruang tahanan Kejati Sumut, Ramadhan dan Savita akhirnya selesai menjalani registrasi perkara. Ramadhan adalah politikus Partai Demokratr.

Baca: Ramadhan Pohan Tersangka Cek Bodong

Keduanya tergesa-gesa usai keluar ruang tahanan. Baik Ramadhan dan Savita berusaha mengelabuhi awak media yang sejak siang tadi telah menunggu.

Saat berjalan menuju pintu depan gedung Kejati Sumut, tak ada mobil tahanan terparkir menanti Ramadhan dan Savita.

Ternyata, tumpangan mewah telah menanti keduanya berupa mobil Jeep cokelat di tepi Jalan AH Nasution.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas