Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dan Koprok

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan 7 pelaku perjudian online dan koprok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMTENG - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan 7 pelaku perjudian online dan koprok.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Kecamatan Anak Tuha dan Terusan Nunyai, Rabu (7/12/2016).

Dari tangan para pelaku polisi amankan barang bukti alat judi koprok, hanphone, uang sebesar Rp 1,2 juta, dan tiga senjata tajam jenis badik.

Ketujuh pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas