Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dan Koprok
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan 7 pelaku perjudian online dan koprok.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Lampung, Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMTENG - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan 7 pelaku perjudian online dan koprok.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Kecamatan Anak Tuha dan Terusan Nunyai, Rabu (7/12/2016).
Dari tangan para pelaku polisi amankan barang bukti alat judi koprok, hanphone, uang sebesar Rp 1,2 juta, dan tiga senjata tajam jenis badik.
Ketujuh pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
BERITA REKOMENDASI