Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Kepri Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polda NTT

Bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Riau, Ridwan yang diketahui berasal dari NTT.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Anggota DPRD Kepri Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polda NTT
Pos Kupang/Hermina Pello
Dirnarkoba Polda NTT, Turman Siregar (tengah) didampingi Kabid Humas JA Abast (kiri) dan Kasubdit 2, Josua Tampubolon menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Sabtu (10/12/2016). Hadir juga dua tersangka bandar narkoba dalam kasus itu. POS KUPANG.COM/HERMINA PELLO 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ditresnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang baru yakni Tanjungpinang- NTT.

Bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Riau, Ridwan yang diketahui berasal dari NTT.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast, SIK dan kasubdit II, Kompol Josua Tampubolon, SH, MH, Sabtu (10/12/2016) mengatakan Ridwan alias Jon yang ditangkap adalah warga asal NTT yang sudah menetap di Tanjungpinang Kepulauan Riau dan dia juga mantan anggota DPRD Kepri.

Ridwan yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungpinang untuk dijual ke Atambua.

Ridwan ditangkap di Kelurahan TDM pada 8 Desember 2016.

Selain Ridwan juga ditangkap Jon alias Mea. Dari tangan Ridwan ada dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi sedangkan dari tangan Mea ada 15 gram sabu-sabu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas