Mantan Anggota DPRD Kepri Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polda NTT
Bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Riau, Ridwan yang diketahui berasal dari NTT.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ditresnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang baru yakni Tanjungpinang- NTT.
Bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Riau, Ridwan yang diketahui berasal dari NTT.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast, SIK dan kasubdit II, Kompol Josua Tampubolon, SH, MH, Sabtu (10/12/2016) mengatakan Ridwan alias Jon yang ditangkap adalah warga asal NTT yang sudah menetap di Tanjungpinang Kepulauan Riau dan dia juga mantan anggota DPRD Kepri.
Ridwan yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungpinang untuk dijual ke Atambua.
Ridwan ditangkap di Kelurahan TDM pada 8 Desember 2016.
Selain Ridwan juga ditangkap Jon alias Mea. Dari tangan Ridwan ada dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi sedangkan dari tangan Mea ada 15 gram sabu-sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.