Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Kebingungan Menjual Hasil Curiannya
Polisi menangkap warga Kuningan yang kebingungan menjual motor hasil curian ke penadah di Magelang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan Magelang, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini.
Setelah diamankan pria tersebut ternyata bermaksud menjual motor hasil curian. Tersangka berinisial AS alias Kancil (23), warga Kuningan, Jawa Barat. Pelaku seorang residivis.
Kapolsek Jetis Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Ismail Bayu menjelaskan, tersangka merupakan pencuri spesialis sepeda motor, Sabtu (10/12/2016).
Ia beraksi seorang diri menyasar stang motor yang tidak dikunci oleh pemiliknya. Motor curian kemudian ia jual murah melalui perantara.
"Tersangka kami tangkap saat kebingungan akan menjual motor curian. Rencananya, motor akan dijual di Kaliangkrik, Magelang," kata Kompol Hariyanto.
Motor milik Suyati dicuri Kancil pertengahan November. Saat itu korban memarkirkan motornya di garasi rumah, namun kunci kontak motor masih menempel.
Pukul 11.30 WIB Kancil melintas rumah Suyati. Saat melihat kondisi rumah sepi, ia mengendap-endap di garasi korban dan melarikan motor korban.
Iptu Ismail Bayu menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku bahwa motor curian selalu dijual untuk menghilangkan jejak.
Hasil ia menjual motor dihabiskan untuk membayar hutangnya yang menumpuk. Polisi mengembangkan kasus ini karena menduga ada TKP lain juga yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan pengembangan juga, petugas berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian berinisial AL.