Berkas Kasus Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tapi berkas kasus pencucian uang dan penipuan masih belum dilimpahkan. Sebelumnya berkas dengan tersangka lainnya yaitu Wahyu Wijaya, Adhmad Suryono, Kurniadi, dan Wahyudi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Dengan dilimpahkannya berkas pembunuhan Abdul Ghani, Taat Pribadi akan segera menjalani persidangan.
Namun Taat Pribadi masih ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus pencucian uang dan penipuan.
Sementara, 4 tersangka lainnya yang ikut dalam pembunuhan Abdul Ghani telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Berita Rekomendasi