Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tapi berkas kasus pencucian uang dan penipuan masih belum dilimpahkan. Sebelumnya berkas dengan tersangka lainnya yaitu Wahyu Wijaya, Adhmad Suryono, Kurniadi, dan Wahyudi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Dengan dilimpahkannya berkas pembunuhan Abdul Ghani, Taat Pribadi akan segera menjalani persidangan.

Namun Taat Pribadi masih ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus pencucian uang dan penipuan.

Sementara, 4 tersangka lainnya yang ikut dalam pembunuhan Abdul Ghani telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas