Dramatis, Polisi Selamatkan Kayu Ilegal dari Kejaran Perambah Liar
Personel Sat Opsnal Reskrim Polres Kampar menanggung risiko besar ketika membawa kayu ilegal milik perambah hutan. Polisi sempat diadang tapi lolos.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Personel Sat Opsnal Reskrim Polres Kampar mengamankan satu truk bermuatan 37 tual kayu, satu orang diamankan berinisial KS (35).
Kayu ini diduga hasil pembalakan liar. Polisi sempat mendapat perlawanan dari beberapa kelompok orang.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengkonfirmasi, awal pengungkapan kasus ini dimulai pada Minggu (11/12/2016) pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto bersama anggota Opsnal melaksanakan patroli di wilayah Polsek Kampar Kiri Hilir.
Ketika tim melintas di depan areal SPBU Simalinyang terlihat empat unit truk Colt Diesel bermuatan kayu sedang berhenti. Tim menunggu tak jauh dari SPBU tersebut.
Setelah truk keluar dari areal SPBU, tim menghentikan mereka dan kemudian membawa dua unit truk tersebut menuju Polres Kampar melalui Desa Teratak Buluh yang dikemudikan Brigadir Firman Diaz pada truk pertama dan oleh Kasat Reskrim pada truk kedua.
Beberapa meter setelah melewati jembatan Teratak Buluh tim dihadang oleh sekelompok masyarakat. Satu unit truk bermuatan kayu tersebut harus ditinggalkan.
Sedangkan satu unit lagi yang dikemudikan Kasat Reskrim berhasil lolos dari hadangan masyarakat dengan menerobos ke sisi kiri jalan menuju Polres Kampar bersama dua orang sopir truk.
Namun truk yang dikemudikan Kasat Reskrim ini kembali dikejar dengan menggunakan mobil Avanza dan kembali dihadang.
Pengemudi mobil penghadang berteriak sambil mengancam agar meninggalkan truk. Kasat Reskrim tidak mempedulikan dan meneruskan membawa truk tersebut hingga Polres Kampar.
"Saat ini mobil diamkan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang juga kita amankan," papar Edy Sumardi Priadinata, Senin (12/12/2016).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 (e) Juncto Pasal 83 ayat 1 (b) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.