Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Aula Kejati Jabar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada pembakar aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deddy Sugarda (58).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembakar Aula Kejati Jabar Dituntut Delapan Tahun Penjara
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Terdakwa perkara pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deddy Sugarda, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/10/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama dua bulan lebih Deddy Sugarda (58) menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menjadi terdakwa tunggal pada kasus pembakaran aula kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Juni lalu.




Pria yang pernah dipenjara lantaran membacok jaksa itu mendengarkan tuntutan jaksa penutut umum yang dibacakan Taupik Hidayat di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/12/2016).

Ia didampingi seorang penasihat hukumnya, Krisna Wardana, di hadapan Lia Hendry Sibaran, Ambo Masse, dan Ruddy Martinus, selaku majelis hakim.

Deddy Sugarda
Deddy Sugarda (58) mendengarkan tuntutan jaksa penutut umum di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/12/2016). Jaksa menuntutnya delapan tahun pidana penjara karena sengaja membakar aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Juni lalu. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

"Kami selaku JPU berkesimpulan terdakwa telah sah dan meyakinkan menimbulkan kebakaran dan menimbulkan baha umum bagi barang," kata Taupik.

Deddy melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 187 ayat 1 KUHP. Dengan begitu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Deddy dengan hukuman penjara selama delapan tahun," kata Taupik.

Dikatakan Taupik, apabila memerhatikan selama proses persidangan berlangsung, tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pemidanan terhadap terdakwa.

Taupik pun menyebut, tak ada alasan pemaaf bagi terdakwa sehingga harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim memberikan pidana sesuai dengan perbuatan dan kesalahan.

"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak mengakui dan menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Taupik.

Deddy hanya diam selama jaksa membacakan tuntutan. Sorotan matanya mengarah pada jaksa yang membaca tuntutan hingga selesai.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas